Wednesday 7 March 2012

(Sumber :http://images.gladiez160886.multiply.com)
          
Kosmetik telah menjadi  bagian hidup bagi sebagian kalangan terutama kaum Hawa. Dengan menggunakan kosmetik sebagian orang juga merasa lebih percaya diri, sehingga mereka mulai mencoba merek A sampai Z karena iming-iming kecantikan/ ketampanan dari iklan. Akan tetapi tahukah Anda bahwa tidak semua kosmetik itu pasti aman. Ada bahan-bahan kosmetik yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan kosmetik di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Anda berhati-hati dalam membeli kosmetik, cek dahulu komposisinya apakah zat-zat yang terkandung dalam kosmetik tersebut sudah aman atau mengandung zat yang berbahaya. Adapun bahan kosmetik yang dilarang digunakan sebagai kosmetik, antara lain : Antibiotik, hormon, minyak atsiri yang menimbulkan alergen, distilasi petroleum, dll.
                  Tahukah Anda, saat ini bahan kosmetik yang dilarang berjumlah 1243 (seribu dua ratus empat puluh tiga). Berikut ini akan dijelaskan mengenai bahan-bahan yang dilarang terdapat dalam kosmetik.
         Merkuri
Merkuri (Hg) /Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun .
Pemakaian Merkuri (Hg) dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pada pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat karsinogenik (zat penyebab kanker pada manusia.
       
 Hidroquinon > 2%
Hidroquinon >2 % termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter.
Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukemia) dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma).
        Tretinoin/ Retinoic Acid
Tretinoin / Retinoic Acid / Asam Retinoat termasuk golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Bahaya penggunaan bahan ini dapat menyebabkan kulit kering,rasa terbakar,teratogenik.
        Zat warna Rhodamin B
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta.
Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) . Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
        Diethylene Glycol (DEG)
Diethylene Glycol (DEG) merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem syaraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal dan kasus dibeberapa negara telah menyebabkan kematian.
Setelah Anda membacai artikel, mulailah berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Bacalah dahulu komposisi kosmetik yang akan dibeli, jangan sekedar membeli kucing dalam karung.
(Dari berbagai sumber)

Tags :
Kosmetik, bahan kosmetik, kosmetik yang dilarang beredar, kosmetik terlarang, bahan kosmetik terlarang, prohibited cosmetic, kandungan kosmetik berbahaya, bahan kosmetik yang dilarang, cosmetic, merkuri, hidroquinon, bahan kosmetik yang dilarang di Indonesia, BPOM, kosmetik Indonesia, zat warna yang dilarang, kosmetik terlarang, tretinoin, asam retinoat, retinoic acid, dyethylene glycol, dietilen glikol, deg, cara memilih kosmetik, kosmetik yang baik, mengapa hidroquinon dilarang, mengapa rhodamin b dilarang, dampak buruk merkuri dalam kosmetik, dampak penggunaan merkuri, dampak buruk hidroquinon, dampak buruk hidroquinon, dampak buruk diethylene glycol, dampak pemakaian diethylene glycol, dampak penggunaan tretinoin, dampak buruk tretinoin, dampak retinoic acid











Tagged: ,

1 comment:

  1. pelembab muka/kulit mahal anda berminyak di panas terik atau melekit bila berpeluh/basah? Atasinya dengan mudah... DABUS Magic Potions

    ReplyDelete